Isu perundungan (bullying) di lingkungan pendidikan menengah masih menjadi perhatian serius, merusak suasana belajar dan menghambat perkembangan psikologis siswa SMA. Fenomena bullying—baik fisik, verbal, maupun siber—adalah ancaman nyata terhadap well-being seluruh warga sekolah. Oleh karena itu, langkah proaktif dan kolektif sangat dibutuhkan untuk beralih dari atmosfer ketakutan menuju solidaritas, dengan tujuan utama Menciptakan Lingkungan Sekolah yang sepenuhnya aman, suportif, dan inklusif bagi setiap individu. Menciptakan Lingkungan Sekolah yang bebas dari diskriminasi dan perundungan memerlukan komitmen bersama dari pihak sekolah, siswa, dan orang tua. Berdasarkan data kasus yang ditangani oleh Unit Perlindungan Anak (UPA) Polda Jawa Barat pada periode Januari hingga Juni 2025, tercatat adanya peningkatan pelaporan kasus cyberbullying di kalangan pelajar SMA sebesar 18% dibandingkan tahun sebelumnya, menunjukkan urgensi untuk segera bertindak.
Strategi pertama dalam Menciptakan Lingkungan Sekolah yang aman adalah dengan membangun sistem pelaporan yang jelas dan rahasia (confidential). Siswa seringkali enggan melapor karena takut dihakimi atau mendapat balasan dari pelaku. Sekolah harus menyediakan saluran aduan yang mudah diakses dan menjamin kerahasiaan pelapor, misalnya melalui kotak saran anonim atau kontak konseling khusus yang ditangani oleh Guru BK. Contoh implementasi yang berhasil terlihat di SMAN 7 Surabaya, di mana mereka menetapkan Tim Satuan Tugas (Satgas) Anti-Bullying yang terdiri dari perwakilan guru, siswa OSIS, dan orang tua. Tim ini secara rutin mengadakan pertemuan setiap hari Selasa di minggu kedua bulan berjalan untuk mengevaluasi dan menindaklanjuti laporan.
Kedua, penting untuk mengubah peran siswa dari sekadar pengamat menjadi bystander aktif (active bystander). Program edukasi harus fokus pada bagaimana siswa dapat melakukan intervensi yang aman ketika melihat perundungan terjadi, atau bagaimana memberikan dukungan kepada korban. Ini adalah inti dari penumbuhan solidaritas. Siswa perlu dilatih untuk berani angkat bicara atau mencari bantuan orang dewasa (guru/petugas keamanan) segera, daripada membiarkan kejadian berlalu. Program seminar Pencegahan Bullying dan Pendidikan Karakter yang diwajibkan bagi seluruh siswa baru (kelas 10) pada masa Orientasi Siswa (OSIS) di bulan Juli 2026 adalah salah satu upaya konkret dalam Menciptakan Lingkungan Sekolah yang berbudaya empati.
Terakhir, penindakan terhadap pelaku harus bersifat edukatif dan restoratif, bukan sekadar punitif. Pelaku perundungan perlu memahami dampak dari tindakan mereka dan diberikan konseling yang tepat agar terjadi perubahan perilaku. Dengan fokus pada edukasi, dukungan, dan penindakan yang konsisten, sekolah dapat mengubah budaya bullying menjadi budaya saling menghargai. Menciptakan Lingkungan Sekolah yang inklusif berarti mengakui dan merayakan keberagaman setiap siswa, sehingga setiap langkah di koridor sekolah terasa aman dan disambut baik.
