Sistem pendidikan gratis yang dicanangkan pemerintah seringkali tercederai oleh munculnya Masalah Pungutan Liar yang dibalut dengan istilah sumbangan sukarela melalui komite sekolah. Praktik ini biasanya terjadi pada awal tahun ajaran baru atau menjelang ujian nasional, di mana orang tua siswa diminta menyetorkan sejumlah uang untuk pembangunan fisik, pengadaan pendingin ruangan, hingga biaya tambahan kegiatan ekstrakurikuler. Meskipun disebut sukarela, pada kenyataannya sering terdapat tekanan psikologis bagi siswa yang orang tuanya belum melunasi “sumbangan” tersebut, sehingga menciptakan diskriminasi terselubung di lingkungan sekolah negeri yang seharusnya inklusif.
Secara aturan, sekolah negeri dilarang melakukan pungutan kepada wali murid, namun celah hukum sering dimanfaatkan melalui mekanisme rapat komite sekolah. Masalah Pungutan Liar ini menjadi beban berat bagi keluarga ekonomi menengah ke bawah yang awalnya berharap sekolah negeri menjadi solusi pendidikan tanpa biaya. Ketimpangan informasi antara pihak sekolah dan wali murid membuat banyak orang tua merasa terpaksa mengiyakan permintaan tersebut karena takut anaknya akan dipersulit dalam urusan administrasi atau merasa malu di hadapan teman-temannya. Fenomena ini menunjukkan bahwa transparansi anggaran pendidikan di tingkat satuan pendidikan masih sangat rendah.
Dampak dari meluasnya Masalah Pungutan Liar berkedok sumbangan adalah menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap integritas institusi pendidikan. Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang dikucurkan pemerintah seharusnya sudah cukup untuk menutupi kebutuhan operasional dasar. Jika sekolah merasa masih kekurangan dana, mekanisme yang ditempuh seharusnya adalah pengajuan anggaran ke dinas pendidikan terkait, bukan langsung membebankannya kepada rakyat. Praktik ini jika dibiarkan akan melanggengkan budaya korupsi kecil di lingkungan pendidikan, yang ironisnya adalah tempat di mana nilai-nilai kejujuran seharusnya diajarkan secara murni.
Penyelesaian atas Masalah Pungutan Liar ini memerlukan pengawasan ketat dari Inspektorat Pendidikan dan peran aktif masyarakat untuk berani melapor. Setiap sumbangan yang bersifat wajib, ditentukan jumlahnya, dan ditentukan batas waktu pembayarannya, secara hukum dikategorikan sebagai pungutan liar. Sekolah harus mulai belajar melakukan efisiensi anggaran dan mencari sumber pendanaan kreatif yang legal, misalnya melalui kerja sama dengan sektor swasta (CSR) yang tidak mengikat dan tidak membebani wali murid. Kedaulatan pendidikan harus dipastikan dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa adanya sekat finansial yang memberatkan.
